Bentuk penyelenggaraan keikutsertan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui
Jawaban:
- Kewajiban Warga Negara Indonesia
Tercantum pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
[answer.2.content]